Invalid Date
Dilihat 203 kali
Bumi Bahari, 03/02/2025. - Pemerintah Desa Bumi Bahari menggelar rapat musyawarah dalam rangka pembahasan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2025. Rapat yang dilaksanakan di Balai Desa Bumi Bahari ini dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), tokoh masyarakat, serta perwakilan warga. Musyawarah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam penyusunan dan pelaksanaan APBDesa.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Bumi Bahari, Ferly Pakaya, menyampaikan pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan APBDesa. "APBDesa adalah dasar dalam menjalankan pembangunan desa, sehingga kita perlu membahasnya secara terbuka agar dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat," ujar beliau. Ia juga menekankan bahwa penyusunan APBDesa harus berpedoman pada prioritas pembangunan desa yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).
Musyawarah ini membahas berbagai aspek dalam rancangan APBDesa, mulai dari sumber pendapatan desa yang meliputi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), hingga bantuan keuangan lainnya. Selain itu, pembahasan juga mencakup alokasi belanja desa untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, penanggulangan bencana, serta anggaran untuk sektor pendidikan dan kesehatan. Seluruh peserta rapat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan usulan demi meningkatkan kesejahteraan warga desa.
Ketua BPD Desa Bumi Bahari, Mohamad Pakaya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses perumusan APBDesa agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta kebutuhan masyarakat. "Kami berharap masyarakat dapat aktif berpartisipasi dan mengawasi pelaksanaan APBDesa ini agar semua program berjalan sesuai perencanaan," tambahnya.
Selain itu, musyawarah ini juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa. Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap penggunaan anggaran harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, dalam rapat ini disepakati pula mekanisme pelaporan dan pengawasan agar penggunaan APBDesa dapat dipantau oleh seluruh elemen masyarakat.
Setelah melalui diskusi yang konstruktif dan penyelarasan pendapat, akhirnya rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun 2025 disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Dalam musyawarah ini, beberapa hal penting telah disepakati, antara lain:
1. Penanganan kemiskinan ekstrim/BLT Desa
2. Layanan dasar Kesehatan skala desa /Stunting
3. Program ketahanan pangan
4. Pengembangan potensi dan keunggulan desa
5. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa Digital
6. Padat Karya Tunai Desa/PKTD
7. Pembangunan infrastruktur desa
8. Program pemberdayaan Masyarakat
9. Peningkatan sektor Pendidikan
10. Pengadaan alat Kesehatan dan fasilitas posyandu
Dengan disepakatinya peraturan ini, diharapkan program-program desa dapat berjalan lebih optimal dan bermanfaat bagi seluruh warga. Keputusan ini juga akan segera disosialisasikan kepada seluruh masyarakat agar dapat diketahui dan diawasi bersama.
Rapat musyawarah ini ditutup dengan doa bersama sebagai harapan agar semua program yang telah direncanakan dapat berjalan dengan lancar dan membawa kemajuan bagi Desa Bumi Bahari. Pemerintah Desa Bumi Bahari berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa guna mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera.
#musyawarahdesa
#Apbdesa
Bagikan:
Desa Bumi Bahari
Kecamatan Popayato
Kabupaten Pahuwato
Provinsi Gorontalo
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini