Logo

Desa Bumi Bahari

Kabupaten Pahuwato

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Perdes Nomor 8 Disahkan: Desa Bumi Bahari Tegaskan Komitmen Lindungi Ekosistem Mangrove

Perdes Nomor 8 Disahkan: Desa Bumi Bahari Tegaskan Komitmen Lindungi Ekosistem Mangrove

Invalid Date

Ditulis oleh Steven Charel

Dilihat 78 kali

Perdes Nomor 8 Disahkan: Desa Bumi Bahari Tegaskan Komitmen Lindungi Ekosistem Mangrove

bumibahari.digitaldesa.id – Pemerintah Desa Bumi Bahari menetapkan Draft Peraturan Desa (Perdes) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pelestarian lingkungan pesisir dan pemulihan ekosistem mangrove yang selama ini mengalami tekanan akibat aktivitas manusia dan perubahan iklim.

Perdes ini disusun berdasarkan hasil musyawarah Bersama BPD, warga, tokoh masyarakat dan nelayan serta didukung kemitraan dengan Burung Indonesia dan Jaringan Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda). Kegiatan ini berjalan bersama Desa Torosiaje Jaya Kecamatan Popayato, Desa Dudewulo dan Desa Padengo Kecamatan Popayato Barat yang difasilitasi oleh Bapak Rahman Dako sebagai konsultan Perdes/Japesda sebagai bentuk kolaborasi menjaga ekosistem pesisir secara berkelanjutan. Tujuan utama dari regulasi ini adalah melindungi kawasan mangrove sebagai penyangga kehidupan pesisir, sumber keanekaragaman hayati, dan pengendali abrasi pantai.

Aturan ini masih belum final dan tengah dikonsultasikan ke Biro Hukum. 

Isi Pokok Perdes Nomor 8

Dalam Perdes ini, diatur beberapa hal penting, antara lain:

1.     Zona Perlindungan Mangrove
Kawasan Hutan Lindung Mangrove ditetapkan sebagai Zona Lindung Desa seluas 11,48 Ha, dengan batas-batas yang telah dipetakan bersama BPD dan kelompok masyarakat pesisir.

2.     Larangan dan Sanksi
Kegiatan penebangan mangrove, konversi lahan, pembuangan limbah, serta pembangunan tanpa izin di kawasan mangrove dinyatakan dilarang keras. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pelaporan ke aparat penegak hukum.

3.     Peran Masyarakat
Masyarakat didorong aktif dalam kegiatan penanaman kembali, pemantauan ekosistem, dan edukasi lingkungan melalui kelembagaan desa seperti Kelompok Nelayan dan Karang Taruna.

4.     Pengelolaan Berkelanjutan
Perdes juga membuka ruang untuk pemanfaatan mangrove secara lestari, seperti ekowisata berbasis komunitas, pengamatan burung, jelajah mangrove dan pemanfaatan hasil hutan non-kayu dengan pendekatan ramah lingkungan.

Kepala Desa: “Ini untuk masa depan kita bersama.”

Kepala Desa Bumi Bahari, Ferly pakaya, menyatakan bahwa Perdes ini lahir dari kesadaran kolektif masyarakat atas pentingnya menjaga ekosistem mangrove.

“Mangrove bukan hanya pohon di tepi laut. Ia adalah penjaga kampung kita dari abrasi, rumah bagi ikan-ikan, dan masa depan anak cucu kita. Dengan Perdes ini, kita punya payung hukum untuk menjaga dan mengelola bersama,” ujar Ferly dalam sambutannya saat deklarasi Perdes di Balai Desa, Rabu (6/8/2025).

Dukungan dari LSM dan Akademisi

Perdes ini mendapat dukungan penuh dari Japesda. Mereka terlibat aktif dalam penyusunan naskah akademik dan pendampingan hukum.

Harapan ke Depan

Dengan adanya Perdes Nomor 8 ini, Desa Bumi Bahari menargetkan pemulihan 11,48 hektare kawasan mangrove dalam beberapa tahun ke depan.

Langkah Desa Bumi Bahari adalah contoh nyata kepemimpinan lingkungan dari tingkat bawah. Ini bisa jadi model untuk desa-desa pesisir lainnya di Indonesia.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Bumi Bahari

Kecamatan Popayato

Kabupaten Pahuwato

Provinsi Gorontalo

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia